Dalam 'Proses'tidak ada waktu....

Tuesday, August 08, 2006

Kasus Pemecatan Kapolda Sulawesi Tenggara

Kepala Polda Sulawesi Tenggara Dicopot
Selasa, 08 Agustus 2006 |
13:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gara-gara pelecehan seksual, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Inspektur Jenderal Edi Susilo dicopot dari jabatannya. "Pagi ini serah terima jabatan," kata Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutanto di kantornya, Jakarta.

Edi Susilo melecehkan secara seksual seorang polisi wanita anak buahnya. Ia kini menjadi perwira nonjob di Markas besar Polri, dan akan diperiksa oleh Divisi Provesi dan Pengamanan. Brigadir Jenderal Anang Yuwono, sebelumnya staf di Lembaga Ketahanan Nasional, ditunjuk menggantikan Edi.

Juru bicara Polri Inspektur Jenderal Paulus Purwoko mengatakan, pencopotan Edi adalah bukti kesungguhan Sutanto mewujudkan Polri yang bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

JAKARTA--MIOL: Kasus pelecehan seksual dua polisi wanita (polwan) yang melibatkan Kapolda Sultra Brigjen Edi Susilo ditangani Propam Polri dibantu Propam Sultra. Edi yang dilaporkan melecehkan dua polwan sekretaris pribadinya itu, akhirnya dicopot dari kursi Kapolda Sultra.

Kapolri Jenderal Sutanto menegaskan Kapolda Sultra itu dicopot karena melanggar kode etik dan moral. "Yah, itu karena masalah kode etik dan moral," kata Sutanto di Jakarta, Selasa (8/8).

Kadiv Humas Polri P Purwoko yang dihubungi, Selasa, belum bisa menjelaskan identitas korban. "Kasus ini sekarang ditangani Propam Polri dibantu Propam Polda Sultra," ujar Purwoko.

Sementara itu, dua orang kombes di Mabes Polri maupun di Polda Metro Jaya mengatakan kejadian pelecehan seksual oleh Kapolda Sultra ini, bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa waktu lalu, dia juga pernah dilaporkan ke Propam Polri. Namun, entah bagaimana, dia bisa bebas dari jerat hukum. "Itu penyakit lamanya," ujar sumber itu. (San/Sur/OL-02).

Berita diatas adalah berita yang lagi hangat dibicarakan oleh semua elemen masyarakat di Sulawesi Ttenggara, tak terkecuali di daerah pedesaan. Termasuk wilayah dampingan LSM Komnasdesa Sultra. Tanggapan miring, nampak jelas di utarakan warga desa..

“Wah..,kok bapak yang tahu hukum malah melanggar hukum?, Bos polisi lagi….” La ngkubo, 45 tahun petani dari desa lampeapi,

“Sungguh keterlaluan moral si kapolda ini…..,kalau prilakunya seperti itu, bagaimana dengan banyak kasus-kasus lainnya seperti kasus korupsi, pencurian kayu, dan kasus-kasus lainnya di sulawesi tenggara?” Tuan guru Rasyid, 38 Tahun, Guru SDN 1 Batumea, dari desa Batumea,

“Pantas saja, banyak polisi bermental seperti itu, Kapolda-nya saja prilakunya seperti itu. Bagaimana dengan bawahannya yang tingkat pendidikannya lebih rendah?? “ Lukman, 28 Tahun, Ketua Organisasi Rakyat Desa Tumbu-tumbu.

Ada komentar tambahan???

Monday, July 31, 2006

Peran NGO dan Aparat Birokrasi

PERAN NGO SEBAGAI BAGIAN DARI MASYARAKAT SIPIL DAN APARAT BIROKRASI DALAM MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN LOKAL YANG DEMOKRATIS DI SULAWESI TENGGARA

Otonomi daerah yang dikembangkan pemerintah Indonesia membutuhkan partisipasi yang tinggi dari organisasi masyarakat sipil(baca:civil society), baik dalam hal pengawasan pelaksanaannya maupun dalam bentuk pengembangan gagasan-gagasan penyeimbang yang bermanfaat bagi perbaikan kualitas kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Dengan kata lain, kehadiran masyarakat sipil yang kuat dan terorganisir diharapkan mampu menjadi kekuatan pengontrol dan penyeimbang (check and balance) bagi pemerintah lokal yang demokratis.

Dalam upaya membangun demokratisasi di Indonesia tersebut, memang penguatan ‘civil society’ merupakan agenda yang perlu dikedepankan. Jika kemudian timbul pertanyaan, Kenapa civil society perlu diperkuat? Ada pendapat dari Larry diammond, secara teoritis Civil society memberikan kontribusi yang cukup besar bagi tumbuhnya demokrasi. Pertama civil society menyediakan wahana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk menjaga dan mengawasi keseimbangan negara. Asosiasi independen dan media yang bebas memberikan dasar bagi pembatasan kekuasaan nagara melalui kontrol publik. Kedua, Beragam dan pluralnya dalam masyarakat sipil dengan berbagai kepentingannya, bila diorganisir dan terkelola dengan baik, maka hal ini dapat menjadi dasar yang penting bagi persaingan yang demokratis. Ketiga, civil society juga akan memeperkaya peranan partai-partai politik dalam hal partisipasi politik. Meningkatkan efektivitas politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan (citizenship). Keempat, ikut menjaga stabilitas negara, dalam arti bahwa civil society karena kemandiriannya terhadap negara, mampu menjaga independensinya yang berarti secara diam-diam mengurangi peran negara. Kelima, sebagai wadah bagi seleksi dan lahirnya para pemimpin politik yang baru. Keenam, menghalangi rezim otoriter.

Dalam konteks ini, ketika kita berbicara tentang pemerintahan lokal yang demokratis, sangat erat kaitannya dengan wacana tentang civil society itu sendiri, walaupun masih menjadi perdebatan akademis, karena banyaknya pemahaman masing-masing kalangan, dalam memandang wacana civil society itu sendiri. Tetapi tanpa mengindari benturan pemahaman, sepertinya kajian teoritis dari Larry diammond dalam memandang civil society itu sendiri, rasanya sudah sangat representatif, jika kita menghubungkan dengan tata pemerintahan lokal yang demokratis di Indonesia.

Apalagi ketika kita masuk dalam ruang lingkup wilayah Sulawesi tenggara, dengan kompleksitas permasalahannya dalam menghadapi terwujudnya pemerintahan lokal yang demokratis.

Pemerintah lokal yang demokratis adalah sebuah tata pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan responsif melayani kepentingan-kepentingan masyarakat luas. Mungkin ini bukan hanya permasalahan pokok di wilayah kita (Sulawesi tenggara), tetapi ini juga sudah merupakan masalah nasional yang menjadi warna tersendiri dalam membangun demokratisasi. Disini unsur aparat birokrasi berperan penting untuk mewujudkan hal ini. Diperlukan komitmen yang tinggi dari kalangan aparat birokrasi dalam membuka ruang keterlibatan publik secara luas, baik dalam proses-proses penyusunan kebijakan maupun implementasinya. Jadi, seharusnya aparat birokrasi mendasarkan kerja-kerja mereka atas mandat yang diberikan rakyat.

Nah, disinilah kendala pertama yang ada. Kenapa? Sangat sulit memang mengarapkan perubahan sikap dan prilaku dari aparat birokrasi seperti itu. Bayangkan selama tiga dekade, aparat birokrasi dimanjakan dengan hak istimewanya sebagai penentu kebijakan dan pelaksana program-program pembangunan dengan meninggalkan aspirasi rakyat. Bisa kita lihat, bagaimana para aparat birokrasi di daerah kita, utamanya di tingkatan kabupaten, yang menjadi raja-raja penguasa diwilayahnya masing-masing. Dalam konteks inilah, maka keberadaan organisasi masyarakat sipil yang kuat dibutuhkan sekali keberadaannya.

Di sisi lain (kendala kedua), organisasi masyarakat sipil itu sendiri masih memiliki banyak kelemahan, terlepas dari pemahaman ideologi masing-masing yang ada dalam masyarakat sipil itu sendiri yang menjurus kepada hal-hal yang berbau idealisme, Kelemahan itu adalah masih rendahnya kapasitas di dalam masyarakat sipil itu sendiri. Ada hambatan struktural ketika nampak sekali kelemahan-kelemahan dalam mendesakkan agenda/kebijakan-kebijakan prioritas yang diperlukan untuk kehidupan masyarakat kepada pemerintah lokal. Sebagai akibatnya, walau masyarakat sipil berhasil melakukan konsolidasi gagasan dan mengartikulasikan kepentingannya melalui aksi-aksi massa yang cukup masif, tetapi kurang berhasil menegosiasikan kepentingan itu menjadi perubahan kebijakan.

Jelas sekali, bahwa realitas ini dibutuhkan kapasitas-kapasitas lain untuk memberikan pengaruh yang signifikan untuk terjadinya perubahan kebijakan. Pengetahuan untuk memahami fungsi-fungsi tata pemerintahan sekaligus aktor-aktor yang bisa menjadi aliansi strategis, keterampilan menegosiasikan gagasan, sekaligus mempengaruhi publik untuk mendukung gagasan yang sedang diajukan, menjadi prasyarat mutlak yang harus dimiliki masyarakat sipil untuk melakukan advokasi secara efektif.

Berangkat dari cara pandang seperti diatas, mendorong penulis untuk mengagas perlunya program dalam pengembangan tata pemerintahan lokal yang demokratis (Democratic Local Governance) di wilayah sulawesi tenggara dengan partisipasi aktif utamanya dukungan dari aparat birokrasi di jajaran pemerintahan agar lebih membuka ruang keterlibatan publik, dan peran serta NGO-NGO/LSM-LSM yang integritasnya betul-betul teruji, dengan memfokuskan perhatian pada peningkatan kapasitas masyarakat sipil untuk dapat melakukan advokasi kebijakan secara efektif, utamanya pada kebijakan-kebijakan yang sangat berpengaruh pada kualitas kehidupan masyarakat luas.

Memang, sudah saatnya kita duduk satu meja membahas persoalan ini, mengembangkan wacana publik menyangkut isu demokrasi serta isu-isu yang menyangkut tata pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean government). ***Che***

Potret Suram Desa

Potret Suram Desa

Dibalik keluguan wajah desa, tersimpan segudang potensi yang dapat menghasilkan income, baik yang berbentuk natural (alami) maupun fisik. Ditengah tuduhan keterbelakangannya, masyarakat desa ternyata memiliki cara pandang terhadap suatu hal yang ‘baru’. Mereka justru membuka tangan, tanpa berprasangka terhadap segala yang mengalir di alam ini. Itulah salah satu bukti menyatunya kehidupan masyarakat desa yang sangat bersahabat dengan semesta. Kenyataan ini menjadikan banyak desa kemudian dimanfaatkan secara pragmatis. Alih-alih memberdayakan, tetapi yang terjadi malah memperdayakan. Beralasan mensejahterakan, namun memobilsir untuk kepentingan politik praktis.

Realitas diatas memang betul-betul terjadi, manakala kita menelisik secara obyektif mengenai kondisi empirik desa saat ini. Desa yang selalu digambarkan sebagai wilayah teritorial yang indah dengan hamparan sawah nan luas, hutan menghijau, masyarakat yang sederhana, kini tinggal cerita. Karena kepolosan itu akhirnya memancing pihak luar, yang kebanyakan memilih kawasan ‘desa’ karena kekayaan potensi yang dikandungnya. Tak heran jika kemudian desa mulai dibidik oleh banyak kepentingan, baik kepentingan politis maupun ekonomis.

Bila era kemerdekaan, rakyat kita dijajah oleh kolonialis eropa, tapi kini para penjajah rakyat kita, tak lain adalah saudara kita sendiri. Istilah trend-nya dinamakan penjajahan gaya baru. Atau dalam terminologi lain disebut ‘Negaranisasi’. Proses negaranisasi yang dilakukan oleh rejim yang berkuasa melalui organ “pemaksa berupaya untuk menaklukan (hegemonisasi) rakyatnya. Hal ini mengakibatkan masyarakat desa tereliminasi. Harapan hidup ambruk hingga ke titik yang paling rendah. Dalam kondisi serba terhimpit, sulit rasanya mencapai pencerahan. Bagi masyarakat, yang terpenting adalah mempertahankan hidup.

Angin segar gelombang reformasi diharapkan mampu melepaskan desa dari belenggu cengeraman negara yang tanpa batas. Namun sayang, reformasi bak bingkai kaca potret suram bagi keberadaan desa saat ini. Ibaratnya keluar dari mulut buaya, lalu masuk mulut harimau. Pada jaman Soeharto, desa kerap menjadi bulan-bulanan daerah melalui seperangkat aturan hukum. Peraturan yang membuat desa semakin hari kian mengkerut. Institusi-institusi/kelembagaan di desa telah dijinakkan secara sistematis melalui pendekatan budaya. Sesungguhnya desa itu telah mati dalam hidup. Segala macam yang telah dihasilkan oleh desa, menjadi milik pusat; perangkat hukum yang telah disodorkan selalu menjadi tembok yang sulit diredusir.

Tingkat kesejahteraan masyarakat desa cenderung menurun dan mencapai titik kemiskinan. Ini menjadi persoalan penting, sebab ketika membicarakan desa, maka kita bicara petani. Tidak sedikit Undang-undang yang justru membuat harga hasil pertanian tidak mampu menutupi biaya produksinya. Demikian pula dengan beberapa jenis bibit dan pupuk pertanian. Kebutuhan subsistensi petani semakin terancam. Dibidang pertanian, revolusi hijau telah meluluh-lantahkan kondisi alam dan harapan petani. Keseimbangan hubungan manusia dengan alam, menimbukan jarak yang sangat mengerikan Ekosistem tanah menjadi rusak. Revolusi hijau lebih memprioritaskan pada takaran kuantitas ketimbang dampak yang diakibatkannya. Dengan penggunaan pupuk yang berlebihan pada revolusi hijau yang diawaki oleh orde baru, hanya menyisahkan lahan pertanian jadi tanah yang kenyang dengan bahan kimia. Komposisi tanah menjadi rusak. Ini-lah yang menjadi persoalan sekarang. Bagaimana mengembalikan struktur tanah agar lebih baik dengan mencoba pupuk-pupuk organik dengan pupuk kompos?

Sementara di era otonomi sekarang ini, desa masih belum bisa melepaskan ketergantungannya terhadap pihak luar. Roda pemerintahan desa masih jauh dari harapan suci layaknya organisasi itu dibentuk. Bangunan sentralisasi sebagai penopang negaranisasi, belum bisa disentil oleh zat adiptif ‘otonomi daerah’. Otonomi daerah kelihatan hanya menyodorkan ruang keterbukaan (publis sphere) bagi rakyat. Seharusnya substansi ekonomi mampu menggeser ketidakadilan dan keserakahan. Bagi desa, ada atau tidaknya otonomi, tetaplah sama kondisinya. Bahkan pihak yang mencengeram dirinya letaknya sangat dekat, yaitu Kabupaten!

Besarnya kekhawatiran bahwa otonomi daerah bisa melahirkan desa yang ‘merdeka’ terus memicu berbagai tawaran paradigmatik, termasuk dari aparatur desa. Mengapa negaranisasi desa masih saja berlangung? Sebab desa tidak diberikan otonomi. Otonomi daerah itu tidak sampai ke desa, hanya di level kabupaten Belum lagi persoalan sentralisme yang telah mengakar dan membentu kultur membut kemandirian masih jauh dari harapan.

Jika kita menoleh sejenak kebelakang, sejak awal Orde baru memang telah menancapkan sentralisasi sebagai pijakannya. Sehingga tidak sedikit UU dilahirkan sebagai penopangnya. Apa yang terjadi terhadap desa tidak lepas dari pemberlakuan sejumlah UU yang dirumuskan secara sepihak oleh demi kepentingan pemerintah tanpa menakar kebutuhan masyarakat. Lamanya waktu berkuasa menjadikan Orba kian korup dan otoriter. Watak serakahnya telah membaur hampir seluruh ranah pemerintahan. Kendati pun rejim Soeharto telah tumbang, namun realita sosial yang ada menunjukkan bahwa sentralisme kekuasaan masih sangat dominan pada masa pemerintahan SBY-Kall sekarang ini

Penyeragaman terhadap tata pemerintahan desa telah lama berlangsung. Hal itu dapat dilihat pada UU No.5/1979. Pada prinsipnya, UU itu bertujuan menyeragamkan tata pemerintahan desa secara nasional tanpa memperhatikan kondisi sekarang dan ke depan. Padahal masing-masing desa memliki karakter sosio-kultur yang berbeda.

Pembentukan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) yang terdiri dari Danramil, Koramil, dan Camat, menjadi bukti bahwa setiap gerak warga tidak akan luput dari pengawasan aparat. Pembagian administratif seperti itu, memudahkan kepentingan pusat dalam menjinakkan pikiran-pikiran kritis yang melawan pemerintah. Kestabilan situasi desa tidak terjadi secara alami atas kesadaran warga. Tetapi situasi ‘terkendali’ merupakan indikasi adanya paksaan untuk taat kepada negara.

Wajah desa kian terpuruk ketika diterapkannya UU No.1/1967 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan UU No 8/1968. Semuanya menjadi pelengkap bagi penderitaan desa. Ketika desa sedikit bergeliat menyambut UU No. 22/1999 yang mengandung nilai demokratisasi di tingkat lokal, kembali kebijakan desa di bajak dengan lahirnya Undang-undang pengganti, UU No. 32/2004.

Ditengah kebekuan kami menatap keindahan fatamorgana desa, terbesit sebuah asa-mbiosis-mutualism yang mungkin bisa jadi tantangan sekaligus tawaran kepada pemerintah(utamanya kabupaten), Sudikah keran partisipasi secara luas dibuka dan diberi ruang yang sebesar-besarnya bagi keterlibatan publik? Jika tidak jangan salahkan bila kelak desa akan mengepung kota…..***CHECIT

Saturday, July 29, 2006

Program infrastruktur perdesaan dan permasalahaannya dalam perspektif otonomi

Project Oriented semakin menunjukkan eksistensi keberadaannya dan kerap menjadi ’lagu lama’ yang melejit di kalangan multi stakeholders pelaku pembangunan, pihak aparatur pemerintah (unsur-unsur birokrasi), akademisi, maupun kalangan masyarakat sipil (NGO’s). Tak heran output yang diharapkan dapat berdampak bagi target grup, akhirnya menjadi bias dan sama sekali tidak maksimal dan belum dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan infrastruktur perdesaan yang dilakukan pemerintah melalui program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak bidang Infrastruktur Perdesaan (PKPS-BBM-IP) nampaknya akan terus dilanjutkan. Sinyalemen ini muncul usai mendapat rekomendasi dari Komisi V-DPR RI sewaktu rapat dengar pendapat digedung DPR-RI dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Sekretaris Menteri Negara Pembangunan Desa Tertinggal pada bulan Pebruari yang lalu. Komisi V ini juga mendukung program-program sejenis namun diharapkan lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan jenis infrastruktur yang dibutuhkan harus sesuai dengan kondisi geografis di lapangan. Berdasarkan sinyalemen di atas itulah sehingga mendorong kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Desa (LSM Komnasdesa-SulTra) untuk turut berkontribusi dengan memberikan beberapa masukan kepada pemerintah lewat institusi-institusi terkait berdasarkan pengalaman aplikatif memprakarsai dan mendorong desentralisasi dan otonomi desa. Sekedar catatan dari penulis bahwa lembaga kami saat ini mendampingi dan memberikan penguatan-penguatan kepada masyarakat desa yang berada di wilayah Kepulauan Wawonii, tepatnya Kecamatan Wawonii tengah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

LSM Komnasdesa menilai bahwa otonomi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya dan kepentingan masyarakat setempat, merupakan standar yang formalis dan belum clear. Dalam perspektif lain juga sering muncul pemahaman bahwa otonomi desa adalah kemandirian desa yang ditopang dengan swadaya dan gotong royong masyarakat setempat untuk membiayai pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa. Menurut cara pandang seperti ini, bahwa jika desa memperoleh alokasi dana dari pemerintah, justru akan membuat ketergantungan dan menghilangkan makna otonomi desa. Pemahaman seperti ini tidak saja bersifat lokalis, tetapi juga merupakan bentutk eksploitatif terhadap swadaya masyarakat yang menciptakan ketidakadilan terhadap desa. Swadaya memang merupakan kekuatan modal sosial di tingkat lokal dan menjadi ikon dalam mendidik mental mandiri warga desa. Tetapi dalam konteks relasi antara desa dan pemerintah (termasuk pemerintahan supra desa), swadaya justru menjadi bahan eksploitasi yang mematikan desa. Pemerintah ’merasa’ tidak perlu membuat kebijakan dan anggaran yang responsif terhadap desa karena sudah ada swadaya.

Belum tuntas perdebatan panjang seputar otonomi desa ini, kemudian pemerintah lewat instansi terkait membuat sebuah terobosan baru dengan program infrastruktur desa, dimana desa diberikan wewenang penuh untuk menentukan sendiri jenis proyek fisik yang dibutuhkan, termasuk mengelola sendiri alokasi dana yang diturunkan kepada desa lewat rekening khusus kepala desa. Diawali program PKPS BBM-IP yang masih menuai masalah disana-sini, sambil mencari format terbaik, kemudian diluncurkan kembali Proyek Infrastruktur sejenis, serupa tapi tak sama. Sudah tepat dan idealkah model-model pembangunan desa yang selama ini merambah desa??

Jika menoleh ke belakang, ada sebuah perenungan tentang perkembangan masyarakat desa. Bahwa mereka (komunitas masyarakat desa) telah lama kehingan kemampuan untuk membuat keputusan bagi kepentingan hidup mereka. Negara telah mengambilnya untuk kepentingan politik kekuasaan. Tak heran banyak berdiri kerajaan-kerajaan penguasa dari yang besar hingga kecil. Tak heran pula jika masih ada Bupati-bupati/para camat yang merasa menjadi raja di wilayahnya masing-masing dan berhak menggunakan baju kebesaran untuk bertindak semena-mena terhadap desa. Seiring dengan perkembangan jaman, Negara merasa berat untuk memikul harapan dan tuntutan rakyat atas hak untuk disejahterakan, sedangkan sumber-sumber bagi kesejahteraan itu sendiri sudah tidak banyak lagi untuk diharapkan. Konsentrasi kemiskinan, peminggiran, pengangguran dan kesenjangan sosial semakin meluas. Akhirnya dengan ’kerelaan yang dipaksakan’, beban harapan dan tuntutan dibagi kepada desa untuk dipikul, padahal desa sendiri telah lama kehilangan kemampuan untuk mengurus kesejahteraannya sendiri.

Deskripsi di atas membawa kita merefleksi kesadaran; bahwa mengembalikan otonomi desa itu memerlukan waktu yang tidak singkat. Untuk memberdayakan masyarakat desa secara penuh, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Walau pemerintah bisa saja berdalih dengan memanfaatkan wacana-wacana partisipatif masyarakat secara luas, dimana rakyat (baca:masyarakat desa) diberikan hak yang besar untuk merencanakan dan melaksanakan langsung pembangunan. Tetapi apakah hal-hal semacam itu yang akan jadi ukuran keberhasilan masyarakat dalam mengatur dan mengelola rumah tangganya sendiri?

Menyambung apa yang telah penulis kemukakan pada paragraf awal, bahwa lebih dari 80 % proyek-proyek infrastruktur pedesaan, dibiayai dari dana bantuan orang miskin yang dipotong lewat subsidi BBM dan lebih dikonsentrasikan pada pembangunan jalan dan proyek-proyek irigasi, lebih dari Rp 3.342 triliun (US$ 356, 48 juta), dana untuk orang miskin yang dialokasikan Departemen Pekerjaan Umum (PU) akan digunakan untuk membangun jalan dan irigasi, sementara sekitar Rp 500 miliar akan dialokasikan untuk proyek-proyek air bersih. Jadi sekitar 11.000 desa yang tersebar diseluruh wilayah NKRI telah mendapat penyaluran Rp 3.342 triliun untuk proyek-proyek infrastruktur. Mekanismenya telah kita ketahui bersama bahwa desa diberi wewenang penuh untuk merencanakan dan mengelola sendiri dana yang nilai nominalnya tak kurang dari sekitar Rp 250 juta/per desa dengan ketentuan terlebih dahulu membentuk OMS (Organisasi Masyarakat Setempat). Setelah itu bersama-sama pemdamping teknis yang telah ditunjuk pemerintah untuk merancang jenis proyek infrastruktur yang dikehendaki.

Nah, ditengah desa kehilangan ’sentuhan’ untuk berkreasi memenuhi tuntutan kesejahteraannya, mereka diharapkan pada proses pembelajaran yang begitu besar tanggung jawab sosialnya dengan dana yang ’Waahhh’ menurut ukuran desa. Apa yang terjadi? Benih-benih feodal penguasa, lengkap dengan baju kebesarannya, yang jaman dulu kerap dipraktekan ke desa-desa, lambat laun diadopsi oleh elit-elit yang ada di tingkat lokal.Kepala Desa lewat Organisasi Masyarakat Setempat, OMS-OMS yang dibentuk lewat ”setting-an’ kelompok kepentingan, tidak lagi murni memperjuangkan pemenuhan kesejahteraan terhadap masyarakat desa, tetapi lebih berorientasi pada proyek. Ujung-ujungnya ’niat baik’ pemerintah untuk mensejahterakan ralyatnya, malah cenderung menjadi penyebab potensi konflik horizontal antar mereka.

Ada contoh kasus ketika salah satu desa di wilayah dampingan LSM Komnasdesa yang mendapat penyaluran dana PKPS BBM-IP dengan proyek Air Bersih-nya, menjadi lahan konflik antar kelompok, karena disamping tidak melibatkan penuh warga, juga sarat dengan indikasi penyelewengan, karena tidak ada transparansi dalam pemakaian dana. Akibatnya sebagian warga yang kecewa melakukan tindakan perusakan sumber saluran pipa dari sumber mata air yang menuju ke bak-bak penampungan di beberapa titik di tengah pemukiman warga. Kalau sudah begini siapa yang bisa disalahkan?

Belakangan yang santer terdengar adalah program pembangunan infrastruktur pedesaan dengan pola yang sama dengan PKPS BBM-IP, yang sumber pendanaannya dari Asian Development Bank (ADB). Apa yang disinyalir sejak awal bahwa proyek-proyek semacam ini menjadi ’lahan’ basah bagi para oknum yang bermentalis project oriented, nampaknya telah mulai bermunculan. Temuan awal (baca:bocoran) di lapangan, desa-desa yang diusulkan propinsi lewat SK Gubernur, kerap berubah dari waktu ke waktu. Bahkan penilaian/pemilihan desa-desa yang layak mendapatkan dana ini cenderung tidak obyektif lagi. Kecenderungan bahwa sasaran awal diperuntukkan bagi desa-desa yang miskin dan tertinggal, kemudian bergeser menjadi desa-desa yang diharapkan bisa menjadi lahan penyaluran hasrat project oriented para pelaku pembangunan, baik itu kalangan birokrasi, pemodal(kontraktor), dan malah belakangan oknuk LSM itu sendiri. Mentalitas seperti itu kemudian berdeviasi ke bawah lewat kelompok-kelompok elit di tingkat lokal. Tak sedikit kami menemukan kasus di lapangan; ketika kontraktor, birokrat, oknum LSM sempalan (yang tidak paham sama sekali peran civil society) berkolaborasi dengan kelompok-kelompok elit di kalangan grass root. Mereka memanfaatkan orang-orang yang dianggap punya pengaruh di desa, seperti kepala desa, kelompok pemuda, dan beberap tokoh-tokoh masyarakat, agar bisa diajak ’bermain kotor’ untuk bekerjasama menggarap proyek infrastruktur yang masuk ke desanya. Akhirnya masyarakat desa-lah yang dijadikan obyek. Jadi mental-mental orientasi proyek semakin turun ke tanah grass root.

Berdasarkan bocoran data terakhir yang kami terima, ada sebuah desa yang diusulkan, masih di wilayah Wawonii dan kami telah lakukan semacam investigasi ke desa yang dimaksud, ternyata desa yang diusulkan adalah sebuah desa pemekaran yang belum definitive, ini berarti belum kuat secara kelembagaan desa. Malah secara gamblang kepala desanya (proses pengangkatan berdasarkan SK Bupati Konawe yang telah mengakhiri masa jabatannya lebih awal karena indikasi korupsi) mengutarakan kepada penulis bahwa dialah yang mengusulkan proyek ini ke atas, jadi dia juga yang berhak menentukan jenis pekerjaan dan besarnya fee untuk dia.Walahualam...

Catatan kritis penulis; Pertama ada semacam kekeliruan dalam penentuan orientasi pembangunan desa. Pembangunan yanh selama ini menjadi sindrom masyarakat lebih di orientasikan ke pembangunan fisik-material, bukan pada social sustainability. Di desa, pembangunan desa berarti pembangunan fisik. Jika menilai indikator keberhasilan pembangunan desa, lihat saja penampilan fisik yang ada di desa. Ada juga pembangunan yang mengarah ke pembangunan non-material (spiritual) dengan jargonnya iman dan takwa, tetapi hal ini hanya sebatas kegiatan ritual seremonial belaka. Masyarakat desa selama ini telah lama hidup dengan kemiskinan, termasuk kemiskinan mental, kepribadian, etika, moralitas dan idealisme karena kurangnya proses pembelajaran sosial (social learning). Kedua, desain berbagai kebijakan dan program pembangunan desa tidak diterapkan secara berkelanjutan, tetapi lebih banyak diarahkan pada proyek-proyek jangka pendek. Pemerintah tidak mempunyai kerangka acuan yang kuat, berkelanjutan dan legitimate dalam mengatur desa. Kita bisa lihat dalam pengaturan darurat dan bongkar pasang proyek. Mulai dari jaman Inpres Bantuan Desa, Inpres Desa Tertinggal, kemudian muncul lagi Program Pengembangan Kecamatan (PPK), P2PMD, PMPD, P2KP dan lain-lain hingga terakhir ini yang lagi panas-panasnya yaitu Program Infrastruktur Pedesaan. Ada satu pertanyaan publik yang sering mengemuka; Bagaimana integrasi dan sinergitas seluruh proyek pembangunan yang sedemikian banyaknya itu?

Terakhir, dalam konteks dan wacana local governance, kedepan, pemerintah lewat institusi terkait diharapkan lebih membuka ruang partisipasi yang besar bagi publik termasuk kalangan civil society untuk bersama-sama terlibat dalam setiap proses pembangunan, mulai dari tahap perencanaan hingga implementasinya. Harapan penulis semoga konteks pemberdayaan desa yang ramai diwacanakan, tidak lagi diplesetkan menjadi ’memperdaya desa’. ***Che***